Dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap dirinya, awalnya Ahok masih membela diri dan banyak bicara bahwa ia tidak bersalah. Tetapi, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian dan mengeluarkan keputusan soal pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah, Mantan Bupati Belitung Timur.
Dari hasil kajian tersebut MUI menilai pernyataan Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, menghina Al Quran dan para ulama. Ketua MUI Maruf Amin menjelaskan, penghinaan itu karena Ahok menyebut kandungan dari surah Al Maidah itu sebuah kebohongan, maka hukumnya haram dan termasuk penistaan terhadap Al Quran serta yang menyebarkan surah Al Maidah tersebut pembohong
sumber:
merdeka.com

No comments:
Post a Comment